IZIN PENAMPUNGAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Tempat penampunagan calon Pekerja Migran Indonesia adalah tempat menampung Calon Pekerja Migran Indomesia dalam rangka penyiapan dan pemberangkan keluar negeri. Sesuai dengan  PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA LUAR NEGERI yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah pihak instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

Persyaratan

  1. Persyaratan Administrasi
    • Memiliki kepemilikan atas kegunaan tempat penampungan calon TKI
    • Keterangan domisili
  2. Persyaratan Teknis
    • Gedung penampungan terpisah antara laki-laki dan perempuan
    • Teknis gedung sesuai dengan permenaker dan Transmigrasi RI nomor : Per.07/MEII/IIV/2005

Prosedur

Biaya

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Contact Person

Whatsapp :
+6281368831025

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

5 - 7 hari (Jam Kerja)

Waktu Layanan

Senin sd Kamis 08.00-12.00 - 13.00 - 15.30 Wib

Jumat 08.00 - 12.00 - 13.30 - 16.00 Wib

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.