Tugas dan Fungsi

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Tugas

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan di bidang Ketenagakerjaan dan Tugas Pembantuan

Fungsi

  1. Perumusan Kebijakan Teknis
  2. Pelaksanaan Kebijakan sesuai dengan Lingkup tugasnya
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum
  4. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan Lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan Lingkup tugasnya
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.