Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang
Rekrutmen Dan Seleksi Calon Tenaga Kerja antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Merupakan Bentuk Pelayanan Pelaksanaan Penempatan yang Menyalurkan Tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah
1.Surat Permohonan
2.(SPP-AKAD)
3.Daftar Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenagakerja Antar Daerah (DIK-RKTAD)
4.Rancangan Perjanjian Kerja Yang Telah Di Ketahui Dinas Kabupaten /Kota Setempat
5.Rekomendasi Persetujuan Penerima Dan Kedatangan Tenaga Kerja Antar Daerah Dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota Setempat .
6.Laporan Penyaluran Alumni 2 Tahun Kebelakang
Tidak Ada Biyaya
2 Hari Kerja
Senin-kamis 08.30 -12-00 Dan 13-00-15.30
Jumat 08.30-12.00 Dan 13.00-16.00
disnaker@palembang.go.id