PENCATATAN PERJANJIAN KERJA DALAM PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Mengeluarkan Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Dalam Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Persyaratan

  1. Surat permohonan pencatatan perjanjian kerja
  2. Fotocopy perjanjian kerja yang telah ditandatangani para pihak di atas materai(dan asli perjanjian kerja untuk ditunjukkan)
  3. Rekap nama dan jabatan pekerja/buruh yang menandatangani perjanjian kerja
  4. Draft perjanjian kerja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh
  5. Fotocopy perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh
  6. Fotocopy butki pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja.buruh yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6281263559995

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

  • 3 (tiga) hari Kerja jika berkas benar dan lengkap
  • Dikembalikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja

Waktu Layanan

Senin - Kamis 08.00 -12.00, 13.00 - 15.30

Jum’at             08.30 -11.30, 14.00 - 16.00

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.