PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Mengeluarkan Bukti Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Persyaratan

  1. Surat permohonan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan (asli) sesuai Permenaker RI No.28 tahun 2014
  2. Surat pernyataan jumlah Serikat Pekerja(SP)/Serikat Buruh (SB) di perusahaan bermaterai cukup (asli)
  3. Copy surat pencatatan SP/SB dari instansi ketenagakerjaan setempat sesuai domisili SP/SB beserta SK susunan pengurus SP/SB
  4. Naskah asli PKB bermaterai cukup (3 rangkap)
  5. Daftar cabang perusahaan (dokumen asli) bila ada, (ditandatangani direktur/pimpinan dan dicap perusahaan)
  6. Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek,dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & BP Jamsostek
  7. Copy SK pendaftaran PKB terdahulu (apabila pembaruan PKB)
  8. Surat tugas/kuasa khusus dari pimpinan perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan pendaftaran PKB
  9. Berita acara hasil kesepakatan penyusunan PKB yang ditandatangani perwakilan unsur pengusaha dan unsur pekerja (masing-masing perwakilan berkedudukan sebagai ketua tim perunding PKB)
  10. Fotocopy KTP direktur/pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja di perusahaan

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6281263559995

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja bisa diterbitkan apabila syarat PKB lengkap dan isi PKB sudah lengkap

Waktu Layanan

Senin - Kamis 08.00 -12.00, 13.00 - 15.30

Juma't             08.30 -11.30, 14.00 - 16.00

 

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.