PENCATATAN LEMBAGA KERJA BIPARTIT

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Mengeluarkan Bukti Pencatatan Lembaga Kerja Bipartit

Persyaratan

  1. Surat permohonan pencatatan lembaga kerjasama (LKS) Bipartit yang ditandatangani pimpinan perusahaan
  2. Surat Keputusan Susunan Pengurus LKS Bipartit yang ditandangani pengurus
  3. Fotocopy daftar hadir peserta rapat pembentukan LKS Bipartit
  4. Fotocopy risalah atau notulen rapat pembentukan LKS Bipartit

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6281263559995

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

2 (dua) Hari Kerja jika berkas lengkap dan benar

Waktu Layanan

Senin - Kamis 08.00 -12.00, 13.00 - 15.30

Jum’at             08.30 -11.30, 14.00 - 16.00

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.