PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Membuat Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Persyaratan

  1. Surat permohonan permohonan pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan dan lampiran sesuai Permenaker RI No.19 tahun 2012 jo Permenaker 11 tahun 2019
  2. Fotocopy perjanjian perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh yang ditandatangani para pihak di atas materai (perjanjian asli dibawa dan ditunjukkan)
  3. Fotocopy surat izin usaha
  4. Draft perjanjian kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan
  5. Fotocopy akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan
  6. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum poerseroan terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum & HAM
  7. Fotocopy Tanda daftar perusahaan
  8. Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  9. Fotocopy surat izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh instansi yang membidangi perizinan Provinsi Sumatera Selatan
  10. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  11. Fotocopy NPWP perusahaan

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6281263559995

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

  • 3 (tiga) hari kerja jika berkas benar dan lengkap
  • Dikembalikan sesuia dengan Peraturan Perundang-undangan Tenaga Kerja

Waktu Layanan

Senin - Kamis 08.00 -12.00, 13.00 - 15.30

Jum’at             08.30 -11.30, 14.00 - 16.00

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.