REKOMENDASI PEMBENTUKAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI)

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Sekarang PPTKI ini berubah menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).  Kantor Cabang P3MI adalah Cabang P3MI di daerah yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.

Persyaratan

  1. Copy SIPPTKI.
  2. Surat keputusan direksi tentang pengangkatan dan penempatan kepada kantor cabang.
  3. Copy KTP kepala cabang.
  4. Struktur Organisasi.
  5. NPWP
  6. Copy pengajuan sarana dan perasarana.
  7. Berita Acara verifikasi lapangan.

Prosedur

Biaya

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Contact Person

Whatsapp :
+6281368831025

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

7 hari (Hari Kerja)

Waktu Layanan

Senin sd Kamis 08.00 - 12.00 -  13.00 - 15.30 Wib

Jumat 08.00 - 12.00  -  13.30 - 16.00 WIB

Info Tambahan

Untuk izin Pembentukkan kantor cabang merupakan kewenangan pihak dinas ketenagakerjaan propinsi

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.