PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

  1. pembentukan serikat pekerja / serikat buruh
  2. pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja / serikat buruh

Persyaratan

  • syarat pembentukan serikat pekerja / buruh

  • serikat pekerja / buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja / buruh
  • daftar nama anggota pembentuk
  • anggaran dasar dan aggaran rumah tangga
  • susunan dan nama pengurus
  • syarat pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja / Buruh

  • serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  • pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiran:
  • daftar nama anggota pembentuk
  • anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • susunan dan nama pengurus

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6285368500560

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

  • untuk tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan menteri nomor : KEP.16/MEN/2001 jika memenuhi persyaratan
  • penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam Undang-udang nomor 21 tahun 2000 dan alasan-alasanya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan

Waktu Layanan

Senin - Kamis

08:00 -12:00 istirahat 13:00 - 15:30 WIB

Jum'at

08:30 - 12:00 istirahat 13:00 - 16:00 WIB

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.