PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Mengeluarkan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Persyaratan

Peraturan Perusahaan/PP

  1. Permohonan PP sesuai permenaker No.28 Tahun 2014
  2. Foto copy KTP Direktur / Pimpinan Perusahaan
  3. Konsep / Draf PP 2 rangkap yang sudah ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan
  4. Copy SK Pengesahan PP bagi perpanjangan pengesahan PP
  5. Focopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek dan copy bukti slip pembayaran terbaru  BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek
  6. Copy SK Direktur / Pimpinan Perusahaan tentang Struktur Skala Upah Perusahaan / Surat Pernyataan bermaterai adanya Dokumen Struktur sesuai Permenaker RI No. 1 Tahun 2017

 

 

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6281263559995

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

7 hari kerja bisa terbitkan apabila syarat Peraturan Perusahaan lengkap dan isi Peraturan Perusahaan sudah benar

 

Waktu Layanan

Senin - Kamis  08.00 - 12.00, 13.00 - 15.30

Jum'at              08.30 - 11.30, 14.00 - 16.00

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.