PENGADUAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

Deskripsi Layanan

Menyelenggarakan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi :

  1. perselisihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan
  4. Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan

perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat antara pekerja dan perusahaan apabila perundingan secara bipartit gagal dilakukan maka salah satu dari kedua belah pihak mencatatkan Perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Persyaratan

- Mengajukan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepada Kepala Dinas KetenagaKerjaan Kota Palembang.

- Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit.

- Jika melalui kuasa hukum, lampirkan copy surat kuasa.

- Fotocopy KTP pemohon/pengadu.

Prosedur

Biaya

Gratis

Contact Person

Whatsapp :
+6285368500560

Chat WhatsApp
Hanya melayani chat. Mohon tidak melakukan spam.

Lama Penyelesaian

1 sampai dengan 7 hari kerja

Waktu Layanan

senin-kamis

08-00 - 12-00 istirahat 13-00 - 15-30 WIB

jum'at

08-30 - 12-00 istirahat 13-00 - 16-00 WIB

Info Tambahan

disnaker@palembang.go.id

Tetap terhubung bersama kami.

Bergabung dengan ribuan pencari kerja lainya, hanya di Program Ado Gawe Palembang.